PKB : Pihak DPR juga akan ikut mengawal pada tingkat penerapan teknisnya


Abdul Kadir Karding seorang Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan, kalau dia akan menjamin tentang Revisi UU terhadap kasus Terorisme tidak akan membuat pihak kepolisian main asal tangkap dengan terduga terkaitnya kasus terorisme. Nantinya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur sebagaimana pihak kepolisian bisa lakukan.

Bukan hanya itu saja, DPR juga akan ikut serta untuk mengawal pada tingkat penerapan teknisnya. Menurut pihak kepolisian, kami bisa melakukan tindakan jika menemukan bukti keterlibatannya dengan para terorisme.

Ya kami nantinya akan mengawal pada tingkat peraturan teknisnya, yang paling harus diutamakan itu sejauh mana nantinya yang boleh diduga teroris dan sejauh mana tidak main asal tangkap, tidak boleh main asal duga langsung tangkap," ucap Bapak Abdul Kadir Karding di kantor Indikator, Jakarta Pusat, pada hari Senin (21/05/2018).

Untuk permasalahan definisi dengan terlibatnya TNI yang jadi permasalahan selama ini, Bapak Abdul sudah pastikan kalau perdebatan soal eksekutif dengan legislatif itu sudah diselesaikan. Sebab itu, RUU bisa segera disahkan sebelum akhir bulan Mei.

Untuk definisi, Pak Abdul telah memastikan tidak akan ada lagi perdebatan tentang arti teroris lagi. Nantinya RUU yang bakal sahkan dan sudah mengakomodasi kemauan para Dewan, yakni pemaknaan kasus terorisme dalam ideologi dan politik.

Tidak ada komentar