Jokowi Waspada Setelah Menerbitkan Peraturan KPK Pengganti Hukum
Sejumlah tokoh publik dan akademisi berkumpul di Istana Negara pada tanggal 26 September 2019, dilaporkan menawarkan opsi alternatif kepada Presiden Joko Widodo atau Pak Jokowi sehubungan dengan peraturan pengganti undang-undang (perpu) komisi pemberantasan korupsi (UU KPK).
Tanggapan presiden agak di pihak waspada karena dia takut Perpu akan ditolak oleh DPR. Sepanjang karier politik Jokowi, ia tidak pernah duduk di parlemen dan juga tidak memiliki partai politik.
"Saya tidak punya fraksi partai di DPR," kenang presiden ke majalah edisi terbaru pada tanggal 7 Oktober hingga 13 Oktober 2019.
Menanggapi kekhawatirannya, tokoh-tokoh publik bercanda tentang siap menjadi fraksi kesepuluh di luar sembilan yang terdiri dari legislator DPR. “Kami bercita-cita untuk mendukung Presiden,” kata Mochtar Pabottingi, mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Empat hari setelah pertemuan, presiden Jokowi bertemu dengan para pemimpin partai politik di Istana Kepresidenan Bogor, di mana ia bertemu dengan saran untuk menunda penerbitan Perpu.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat bahwa Jokowi mulai menunjukkan tanda-tanda ragu untuk mengeluarkan Perpu setelah pertemuan dengan para pemimpin partai politik. Mochtar Pabottingi, meminta Presiden Jokowi untuk tidak mundur dalam mengeluarkan Perpu.
Post a Comment