INI DIA RESPONS DARI PIHAK BANDARA TERKAIT PENAMPARAN DIBANDARA

INI DIA RESPONS DARI PIHAK BANDARA TERKAIT PENAMPARAN DIBANDARA


EW (21), petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi Manado yang ditampar calon penumpang Batik Air ID6275 saat diminta melepas jam tangan di Security Check Point (SCP) 2, Rabu (5/7/2017) pagi, menyerahkan proses hukum kepada polisi.


EW dan rekannya, AM, yang juga mengalami perlakuan serupa di lengannya, telah melaporkan JW, pelaku tersebut, ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan. JW juga sudah melaporkan keduanya ke polisi atas aduan perbuatan tidak menyenangkan.

"Semua yang saya lakukan sudah sesuai aturan demi keselamatan penerbangan," ucap EW dalam konferensi pers, Kamis (6/7/2017).

PTS General Manager Bandara Sam Ratulangi Erik Susanto menuturkan, sesuai prosedur semua orang yang akan melewati SCP 2 harus menanggalkan barang yang mengandung logam.

JW, lanjut dia, tidak terima saat diminta menanggalkan jam tangannya sehingga marah dan memukul AM. Melihat itu, EW datang melerai. Bukannya mereda, JW justru menampar EW di bagian wajah sebelah kiri.

Peristiwa itu kemudian menjadi viral setelah video yang merekam adegan tersebut disebar melalui media sosial.
"Semua yang dikerjakan oleh pegawai sekuriti kami, sudah sesuai dengan prosedur serta aturan demi keselamatan penumpang," ujar Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII, Manado, Widyo Praptono.

Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009, pasal 335 tentang keselamatan penerbangan.
"Sesuai aturan yang ada, semua barang angkutan dan penumpang, harus melalui pemeriksaan x-ray, demi keselamatan penerbangan," ungkap Praptono.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya telah menuliskan tanggapannya di akun Twitter miliknya dan meminta peristiwa itu diproses hukum.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan insiden tersebut dan menjelaskan bahwa laporan pidana tersebut tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar