UTANG NEGARA TIDAK DAPAT DI STOP, SRI MULYANI YANG DISALAHKAN?



Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Indonesia menjelaskan bahwa pemerintahan Indonesia sudah tidak dapat terlepas lagi dari penggunaan hutang untuk menyeimbangkan kebutuhan belanja negara dengan penerimaan Anaggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017. Pemerintah tidak dapat memaksa Direktorat Jenderal Pajak untuk langusng menyetor pajak dan cukai ke kantong negara. Pemerintah tidak dapat seenaknya menambah objek pajak dan berbagai jenis tarif pajak yang tinggi terhadap masyarkaat kelas menengah dan atas.

Perencanaan untuk mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sempat dikaji beberapa waktu yang lalu tidak dapat dilakukan karena pemerintah harus turun langsung memperhatikan dampak luasnya ke kondisi ekonomi Tanah Air. Jika pajak dinaikan maka PTKP diturunkan bisa juga mencari pajak ke pedagang besar namun hal tersebut diyakini cukup merepotkan dan membutuhkan waktu yang banyak.

Sementara dari sisi belanja negara yang tak dapat dikurangi melainkan terus bertambah, dan meningkat sesuai dengan kebutuhan belanjat negara untuk seluruh pos Kementrian/Lembaga (K/L), non K/L sampai dengan transfer ke Daerah dan Dana Desa yang terus bertambah tiap tahunnya. Sri Mulyani memastikan bahwa hutang yang digunakan akan dikelola pemerintah untuk memenuhi perbelanjaan modal dan belanja produktif sehingga penambahan hutang tidak membengkak terus melainkan memberikan sumbangan perekonomian dan pembangunan. Jumlah utang pemerintah saat ini mencapai Rp 3.706,52 trilliun dan akan terus meningkat tiap tahunnya.

Tidak ada komentar