KETUA UMUM FNI DILAPORKAN KE BARESKRIM OLEH MENTERI SUSI
KETUA UMUM FNI DILAPORKAN KE BARESKRIM OLEH MENTERI SUSI
Ketua Umum FNI ( Front Nelayan Indonesia ) Rusdiantono dilaporkan ke Bareskrim oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Di dalam laporan No. LP/664/VII/2017/ Bareskrim yang dibuat pada tanggal 06 Juli 2017 yang lalu, Menteri Susi melaporkan Rusdianto diduga telah melakukan sebuah pelanggaran Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 terkait dengan ITE dan juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang berisikan tentang Penghinaa dan juga Pencemaran Nama Baik.
Kabar pelaporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran. Imran mengatakan jika laporan yang dibuat oleh Menteri Susi sudah diterima oleh jajarannya, Irman juga mengatakan jika laporan tersebut saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Untuk sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) sudah diterbitkan dari kemarin-kemarin,"ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran ketika ditemui di Jakarta pada Hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 kemarin.
Fadil menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Rusdianto sudah menyinggung Menteri Susi, dan pernyataan tersebut disampaikan oleh Rusdianto melalui sebuah video yang diunggah nya ke Youtube dan di unggah juga ke akun Facebook milik terlapor. "Untuk akun Youtube Rusdianto Samawa dan Facebooknya, saat ini yang bersangkutan masih menjadi saksi. SPDP memang sudah dikeluarkan, namun belum ditetapkan menjadi seorang tersangka,"kata Fadil.
Post a Comment