KPK DAN JUGA KEMENTERIAN PENDIDIKAN AKAN BEKERJASAMA MEMBERANTAS KORUPSI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kementerian di Jakarta pada hari Kamis dalam upaya mencegah korupsi di sektor pendidikan.
"Saya harap kerjasama ini akan memperbaiki kemampuan kementerian untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap Tuhan dan masyarakat," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seperti dikutip kompas.com.
Muhadjir mengatakan, kerja sama antara lain adalah pendidikan anti korupsi, pertukaran data dan informasi, sistem pencegahan korupsi, pengaduan masyarakat dan kontrol properti, serta penerapan aplikasi mobile JAGA yang dibuat oleh KPK.
Baca juga: Kerajinan pemerintah merespons keluhan pengusaha
Kesepakatan tersebut juga mendorong kementerian dan KPK untuk memperkuat mekanisme laporan kekayaan resmi (LHKPN), pelaksanaan Zona Perbatasan-Free (WBK) dan Zona Birokrasi Pelayanan dan Pelestarian (WBBM).
"Kami berharap pemimpin dalam mencegah korupsi akan menjadi kementerian, KPK hanyalah mekanisme pemicu. Kami juga berharap akan ada satuan tugas khusus [dalam pencegahan korupsi], "kata ketua KPK Agus Rahardjo.
Dengan bergabung nya Menteri Pendidikan dan Kebuyaan ini, diharapakan bisa membangun indonesia untuk bisa lebih maju kembali dan mampu mengurangi ataupun memberantas segala korupsi yang berada di Indonesia.
Post a Comment