PERNYATAAN YANG BERBEDA DARI PIHAK KEPOLISIAN MENGENAI BERKAS ANDI LALA DENGAN REKANNYA
PERNYATAAN YANG BERBEDA DARI PIHAK KEPOLISIAN MENGENAI BERKAS ANDI LALA DENGAN REKANNYA
Pernyataan yang berbeda kini di sampaikan oleh pihak Jaksa dan Polisi yang saat ini sedang menangani kasus pembunuhan berencana satu keluarga yang berada di lokasi Jalan Kayu Putih , Kelurahan Mabar , Kecamatan Medan Deli.
Dari Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan bahwa dokumen Andi Matalata (Andi Lala) , Roni dan Andi Syahputra telah lengkap (P21) hanya tinggal menunggu keputusan dari pihak pimpinan.
Sedangkan menurut pihak Kasubdit III / Jahtanras Polda Sumut , AKBP Faisal F Napitupulu malah menyatakan bahwa dokumen milik Roni berserta Andi Syahputra saat ini belum selesai alias belum lengkap.
Pihak Jaksa meminta Tim penyidik untuk segera menyelesaikan dokumen tersebut sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa dari Kejati Sumut.
"Belum P21. Saat ini kami masih di mintai untuk melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa kepada tersangka Roni dan Andi Syahputra dan kedua tersangka tersebut akan mendapatkan hukuman tambahan yakni Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yaitu turut dalam membantu kejahatan. Selain itu , pihak Jaksa juga meminta kepada Tim Penyidik untuk memasukkan pasal 363 KUHP kepada kedua tersangka," ungkap Faisal . Selasa 1 Agustust 2017.
Akibat dokumen para tersangka belum selesai , Pihak Polda Sumut belum dapat memberikan para tersangka serta barang bukti kepada Jaksa. "Sedangkan dokumen untuk Pimpinan Pembunuhan sadis satu keluarga yang berada di Mabar yakni Andi Lala telah lengkap," ungkap Faisal.
"Berkas Andi Lala sudah tidak memiliki masalah dan sudah selesai semuanya hanya tinggal kedua rekannya," jelasnya.
Post a Comment