TIGA ORANG PNS DIAMANKAN BNNP BANTEN KAREN PESTA SABU

TIGA ORANG PNS DIAMANKAN BNNP BANTEN KAREN PESTA SABU

TIGA ORANG PNS DIAMANKAN BNNP BANTEN KAREN PESTA SABU

BNNP ( Badan Narkotika Nasional Provinsi ) Banten, berhasil mengungkap aksi penyalahgunaan narkoba yang diadakan di Kantor Kecamatan Pulomeraj, Kota Cilegon. Tiga orang PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) berhasil diamankan dan BNNP juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya.

AKBP Abdul Madjid Kabid Pemberantasan BNNP Banten mengatakan jika pada saat pengungkapan tersebut, hasil dari laporan masyarakat kepada BNNP Banten, jika selama ini kantor pemerintahan tersebut dijadikan sebagai lokasi untuk mengadakan pesta narkoba.

"Ketika hari libur atau sekitar hari Jumat Sore atau Sabtu, kantor kecamatan Pulomerak biasanya dijadikan tempat untuk mengadakan pesta sabu. Begitu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kamu melakukan pendalaman lagi ternyata laporan dari masyarakat benar ,"ungkap Abdul.

Dan ketika dilakukan penangkapan yang terjadi pada hari Selasa 29 Agustus 2017 kemarin petugas BNNP berhasil mengamankan tiga orang PNS berinisial NH yang merupakan Kepala Pasar Baru Merak, SF dan NH kedua nya adalah PNS di Kantor Kecamatan Pulomerak. Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pipet yang sudah terpakai, korek api, bungkus roko dan juga tespack.

"Untuk saat ini kita sedang melakukan penindakan, namun tidak ditemukan untuk narkoba jenis sabunya. Untuk ketiga orang tersangka juga sudah menjalani tes urine dan ternyata positif, dan dugaan sementara jika ketiga orang tersangka baru selesai mengadakan pesta narkoba,"kata Abdul Majid.

Abdul Majid mengatakan jika saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lagi, untuk mengungkapkan siapa pemasok narkoba tersebut. Dan masih ada dua orang tersangka lagi yang menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ) dan masih dalam pengejaran, kedua tersangka tersebut diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu tersebut ke tiga orang PNS yang sudah berhasil diamankan lebih dulu.

"Identitas dari kedua orang pelaku yang masuk ke dalam DPO sudah kamu kantongi, yang pertama berinisial U juga merupakan seorang pegawai kecamatan TKK, dan untuk pelaku berinisial P kita masih belum tahu pasti, apakah seorang pegawai atau bukan,"jelasnya.

Dan untuk ketiga orang pelaku yang berhasil diamankan lebih dulu kini mendekam di sel tahanan BNNP Banten, dan ketiga nya diancam dikenakan dengan Pasal 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang dengan narkotika.

Tidak ada komentar