PERATURAN BARU DARI JOKOWI TERHADAP PENGEDAR NARKOBA
PERATURAN BARU DARI JOKOWI TERHADAP PENGEDAR NARKOBA
Petugas Gabungan yang berasal dari Polda Metro Jaya dan Polda Kepulauan Riau , telah melakukan pembongkaran terhadap bagian kapal Wanderlust yang diketahui membawa sebanyak 1 Ton Narkoba Jenis Sabu di tempat landasan perusahaan kapal , Tanjung Ucang , Batam.
Pembongkaran bagian kapal tersebut dilakukan karena diduga masih ada narkoba yang di sembunyikan oleh para pengedar.
Saat pembongkaran tersebut dilakukan , sejumlah Tim Ahli di ikut sertakan oleh para petugas. Baik dari perusahaan kapal maupun para pekerja kapal. Selain melakukan pembongkaran terhadap bagian kapal . para petugas juga melakukan pengecekan keseluruh bagian kapal , termasuk dengan asal bahan bakar yang digunakan.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri yakni Kombes Pol Helmi Santika , pembongkaran bagian tersebut merupakan salah satu dari proses lanjutan penyelidikan atas kapal yang membawa Sabu sebanyak 1 Ton.
Sementara itu , Presiden Joko Widodo telah memberikan perintah kepada seluruh polisi untuk menembak mati para pengedar Narkoba yang melakukan perlawanan. Hal tersebut dikarenakan kepentingan Negara agar tidak menjadi perusak generasi bangsa.
Sebelumnya , kapal yang digunakan untuk melakukan penyelundupan Sabu seberat 1 Ton tersebut di tangkap di perairan Pulau Mapur Tanjung Berakit , Kabupaten Bintan , Kepulauan Riau. Selain berhasil mengamankan kapal tersebut , petugas juga berhasil menangkap sebanyak lima orang warga Negara Asing yang juga berada di dalam kapal tersebut.
Post a Comment