RUKO SPA GAY DI HARMONI RESMI DI TUTUP SEMENTARA OLEH PEMPROV DKI JAKARTA
RUKO SPA GAY DI HARMONI RESMI DI TUTUP SEMENTARA OLEH PEMPROV DKI JAKARTA
Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pencabutan sementara Izin Usaha dari Pusat Kebugaran T1 Sauna yang terletak di Ruko Plaza Harmoni. Ruko tersebut terletak di jalan Suryo Pranoto , Jakarta Pusat.
Pihak Kepolisian melakukan razia terhadap Ruko tersebut pada hari Jumat 6 Oktober 2017 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Pencabutan sementara izin tersebut ditandai dengan Pemasangan stiker oleh Petugas Satpol PP dengan Tulisan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan dan melarang Kegiatan Usaha T1 dengan ditandatanganinya oleh Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta yakni Herry Aprianto.
"Kita melakukan pemberhentian kegiatan tempat yang berhubungan dengan kasus yang terjadi pada Hari Jumat kemarin. Kita berhentikan untuk sementara waktu hingga menunggu Hasil lebih lanjut dari Polisi. Jadi kegiatan tersebut memang sudah melanggar Dinas Pariwisata ini," jelasnya di Lokasi , Minggu 8 Oktober 2017.
Herry menjelaskan , Pada awalnya , izin T1 sebagai salah satu tempat Fitnes. Namun kenyataannya pemilik usaha tersebut melakukan pelanggaran aturan hingga akhirnya usaha tersebut di razia oleh pihak kepolisian.
"Secara administrasi izin usaha nya merupakan izin untuk membuka usaha Fotnes , Namun kenyataannya usaha tersebut memiliki pelanggaran lainnya. Pengawasan sudah dilakukan oleh Dinas Pariwisata dengan melakukan pengamatan berita acaranya yang ada di Bulan maret. Saat itu , tempat tersebut belum melakukan pelanggaran. Kasusu tersebut baru saja berkembang sekarang. Dari Pemda DKI sudah melakukan pengamatan tersebut," jelasnya.
Seperti yang di informasikan , Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penggerebekan terhadap tempat Prostitusi Pria Pecinta Sesama Jenis yang dilakukan oleh T1 Sauna , Ruko Plaza harmoni yang berlokasi di Jalan Suryo Pranoto , Gambir , Jakarta Pusat , Pada Hari Jumat 6 oktober 2017 Malam.
Saat di ciduk , Pihak Kepolisian juga menemukan kenyataan bahwa di dalam Ruko tersebut sedang di adakan sebuah acara Pesta Seks sesama jenis.
Sebanyak 51 Pria yang berhasil di amankan dari penggerebekan tersebut. Daru puluhan pria yang berhasil diamankan , terdapat juga sebanyak empat pria yang merupakan warga kenegaraan China , Seorang Warga Thailand , Seorang Warga Malaysia dan Seorang Warga yang berasal dari Singapura.
Kepala Manajemen SPA berserta karyawannya telah dijadikan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni GG , GCMP , NA , ES dan K. Sementara satu orangnya lagi berinisial H dan tersangka H saat ini masih menjadi Buronan.
Para tersangka di jerat dengan pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 atau Pasal 296 KUHP.

Post a Comment