RUMAH TAHANAN BARU DIRESMIKAN OLEH KPK
RUMAH TAHANAN BARU DIRESMIKAN OLEH KPK
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah meresmikan Rumah Tahanan Klas I yang ada di kawasan Jakarta Timur. Rumah Tahanan Klas I tersebut merupakan cabang dari KPK , Jakarta Selatan. Rutan tersebut berada dalam satu lokasi dengan Gedung Merah Putih KPK.
Sekretaris Jenderal KPK yakni Raden Bimo Abdul Kadir menyatakan bahwa Rutan (Rumah Tahanan) baru KPK memiliki luas bangunan 839 Meter Persegi dengan Total 37 Sel Tahanan yang terdapat di dalamnya.
"Jumlah kamar total 37 di bagi dua blok untuk pria dan wanita," jelas Bimo saat menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan , Jumat 6 Oktober 2017.
Bimo menjelaskan bahwa total sel tahanan juga terdapat sel isolasi di masing masing blok. Setiap blok terdapat sebanyak tiga sel isolasi dengan kapasitas satu orang , tiga orang dan lima orang.
Luas sel Tahanan tersebut juga berbeda ukurannya. Sel tersebut tergantung dengan jumlah tahanan yang terdapat di dalamnya. Rata rata luas sel tersebut terdiri dari lima orang tahanan yang luasnya sekitar 15 x 5 meter persegi. Sedangkan sel tahanan yang berkapasitas tiga orang memiliki luas sekitar 10 x 5 meter.
Namun sel isolasi yang kapasitasnya hanya utuk satu orang hanya memiliki luas 2.5 x 2 meter persegi.
Bimo juga menyatakan bahwa pembangunan Rutan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Khususnya Direktorat Jenderal Permasyarakatan wilayah DKI Jakarta termasuk dengan perincian yang ada di dalamnya.
"Semuanya sudah memenuhi perincian baik teknis maupun persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan dengan surat keputusan MHH.01/0101/2012 tentang tempat tahanan pada Komisi Pemberantas Korupsi," jelasnya.
Bimo juga menyatakan bahwa nantinya Tahanan yang ada di Rutan KPK Gedung lama yang berada di Jalan Rasuna Said Kav.C1 , Jakarta Selatan akan di pindahkan ke Rutan Klas I , Jakarta Timur Cabang Rutan KPK tersebut.

Post a Comment