SANKSI BAGI MASYARAKAT YANG SUKA BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

SANKSI BAGI MASYARAKAT YANG SUKA BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

SANKSI BAGI MASYARAKAT YANG SUKA BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

Beberapa waktu yang lalu sempat beredar luas di dunia maya, sebuah video perkelahian seorang pengendara mobil dengan seorang anggota TNI AL di jalan raya. Perkelahian kedua nya terjadi pada hari Jumat 14 Oktober 2017, perkelahian tersebut sampai terjadi aksi pemukulan, perkelahian tersebut terjadi karena pengendara mobil membuang sampah sembarangan, dan sampah tersebut mengenai istri dari anggota TNI AL tersebut.

Karena sikap si pengendara mobil tersebut, istri dari TNI AL merasa tidak terima sang suami pun menegur pengendara mobil. Namun si pengendara mobil justri berbalik marah, dan pada akhir nya kedua nya pun terlibat aksi perkelahian, dan aksi kedua nya pun langsung dilerai oleh para pengguna jalan lainnya.

Membuang sampah sembarangan di jalan raya sebenar nya sudah diatur oleh Peraturan Daerah No.3 Tahun 2013, dimana berisikan dengan pengelolaan sampah, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu.

Yang lebih jelas nya adalah bagi siapa pun yang membuang sampah di jalan atau di trotoar akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 100 ribu, dan untuk yang membuat sampah di sungai akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Tidak hanya itu saja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan sanksi pemajangan foto di spanduk yang juga disertai dengan denda bagi para pelaku yang sering membuang sampai di sungai. Sangat diharapkan dengan sanksi tersebut akan memberikan efek jera bagi para pembuang sampah sembarangan.

Sebelumnya pihak Pemprov DKI juga sudah seringkali melakukan operasi tangkap tangan para pembuang sampah sampai akhir nya jera. Tetapi akhir-akhir ini peraturan tersebut sudah tidak lagi diberlakukan, dan untuk saat ini baru rencana saja jika peraturan tersebut akan diberlakukan kembali supaya tidak akan ada lagi masalah sampah yang bertebaran di jalan raya, trotoar, atau pun sungai-sungai.

Tidak ada komentar