SURAT PERPANJANGAN PENCEGAHAN NOVANTO KE LUAR NEGERI RESMI DILAKUKAN OLEH KPK

SURAT PERPANJANGAN PENCEGAHAN NOVANTO KE LUAR NEGERI RESMI DILAKUKAN OLEH KPK

https://beritasarana88.blogspot.com/2017/10/surat-perpanjangan-pencegahan-novanto.html

Tim KPK resmi mengajukan perpanjangan permintaan pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP Elektronik. Surat cegah yang di buat tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.


"Kemarin 2 Oktober 2017 , terdapatg sebuah surat dari KPK yang telah di tanda tangani oleh Ketua KPK yakni Agus Rahardjo yang isinya mengenai pencegahan , pelarangan ke Luar Negeri atas Nama Pak SN (Setya Novanto). Dalam kasus penyediaan KTP Elektronik," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yakni Agung Sampurno di Jakarta , Selasa 3 Oktober 2017.

"Pencegahan untuk enam bulan ke depan , Jadi April 2018 jatuh temponya. Dengan demikian , maka surat pertama telah habis dan dapat di katakan telah di gantikan dengan surat yang baru," jelas Agung.

KPK sudah sekali meminta permintaan untuk melakukan pencegahan terhadap Setya Novanto yaitu pada Tanggal 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya pada 10 Oktober 2017. Setya Novanto di tahan dalam peran sebagai saksi dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto tetap di tahan untuk keluar Negeri setelah keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Hakim Cepi Iskandar telah mengabulkan permintaan SetNov pada Tanggal 29 September 2017 terhadap tuntutan Praperadilan.

Menurut Hakim , Penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Setya Novanto sama sekali tidak di dasarkan sesuai dengan prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi , KUHAP dan SOP KPK.

Namun pihak KPK telah mempertimbangkan kembali untuk segera mengeluarkan kembali surat perintah penyelidikan (Sprindik) kepada Setya Novanto.

KPK juga sudah menetapkan enam tersangka terhadap kasus e-KTP. Tersangkja yang terbaru saat ini adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang telah di beritahukan pada Tanggal 27 September 2017 yang lalu.

Anang Sugiana Sudihardjo di duga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Setya Novanto , Andi Agustinus alias Andi NBarogong , Irman serta Sugiharto serta rekan rekan lainnya. Anang S Sudihardjo di duga berperan dalam pembelian uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong yang terkait juga dengan kasus e-KTP.

KPK juga berpikir bahwa Anang juga turut membantu dalam menyediakan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2 Milliar dan Kebutuhan lainnya terkait dengan kasus e-KTP serta telah menyiapkan uang sejumlah USD 500 ribu dan Rp 1 Milliar untuk diserahkan kepada anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.


Tidak ada komentar