RESPON FAHRI TERHADAP SIKAP YANG DIBERIKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI

RESPON FAHRI TERHADAP SIKAP YANG DIBERIKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI 

https://beritasarana88.blogspot.com/2017/11/respon-fahri-terhadap-sikap-yang.html

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menegaskan bahwa tersangka dalam kasus korupsi e-KTP tidak lain adalah Setya Novanto yang akrab di sapa SetNov. Presiden Jokowi meminta agar SetNov mengikuti proses hukum yang berlaku.


Presiden Jokowi juga menekankan proses penegakkan hukum yang ada di Tanah Air tidak bisa di halangi oleh siapa pun dan Proses Hukum e-KTP akan terus berjalan.

"Saya meminta kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada," ujar Presiden Jokowi di Gedung DPR RI , Senayan , Jakarta , Jumat 17 November 2017.

Akibat masalah yang dilakukan SetNov , DPR menjadi terguncang dengan dorongan pergantian surat pimpinan DPR yang bermunculan. Beberapa pihak telah melihat dan menilai bahwa Setnov tidak dapat menjalankan tugasnya lagi sebagai mana mestinya. Presiden Jokowi juga tidak ingin mencampuri urusan tersebut.

"Presiden Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak ingin mencampuri urusan tersebut dikarenakan wilayah tersebut merupakan wilayah DPR," ujarnya Singkat.

Sikap Presiden Jokowi yang terlihat tidak ingin ikut campir dengan urusan perlindungan terhadap DPR membuat emosi dari sang Wakil Ketua DPR yakni Fahri Hamzah memuncak. Fahri menyatakan bahwa DPR Pimpinan Setnov telah memanjakan Pemerintahan Presiden Jokowi dengan mempermudah semua urusan yang di lakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi.

"Kita ini sudah terlalu memanjakan pemerintahan ya , terutama yang berada di bawah kepemimpinan Pak Nov. Jokowi selalu di buat menjadi manja. Minta Tax Amnesty di kasih , minta ini di kasih , APBN di mudahkan , semuanya di permudah. Tapi di luar sana ribut. Sang Presiden juga mengatakan bahwa dirinya tidak ingin ikut campur. Jika Negara menjadi Negara preman seperti ini bagaimana," ujar Fahri di Kompleks Parlemen , Senayan , Jakarta Pusat , Jumat 17 November 2017.

Fahri telah menegaskan bahwa Setya Novanto tidak harus mundur dari jabatannya. Fahri menyatakan bahwa hal yang dilakukan telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR , DPR , DPD , DPRD (UU MD3).

"Menurut UU , Tidak (Tidak Harus Mundur). Kita ikuti saja UU supaya Negara ini tidak ramai," ujar Fahri.

Tidak ada komentar