BANK INDONESIA MENGELUARKAN PERATURAN FINTECH

BANK INDONESIA MENGELUARKAN PERATURAN FINTECH

https://beritasarana88.blogspot.com/2017/12/bank-indonesia-mengeluarkan-peraturan.html

Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan peraturan baru mengenai teknologi keuangan (fintech). Peraturan tersebut mencakup persyaratan bagi perusahaan fintech untuk mendaftar ke bank sentral dan larangan penggunaan mata uang digital, antara lain.


"Kami ingin menyeimbangkan; untuk melanjutkan pengembangan fintech sambil menghindari gangguan ekonomi, "kata Deputi Gubernur BI Sugeng kemarin, 7 Desember.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2018 atau satu bulan setelah ditandatangani pada 30 November. Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan anggota Dewan Gubernur BI No. 19/14 dan 19/15.

Sugeng mengatakan bahwa peraturan tersebut mencakup kriteria fintech yang meliputi inovasi, dampak pada model bisnis yang ada, berpengaruh pada masyarakat luas, skalabilitas dan kegunaan.

Aspek lain yang diatur adalah persyaratan bagi perusahaan fintech untuk mendaftar ke Bank Indonesia. Mereka yang telah mendapatkan izin dari bank sentral atau pihak berwenang lainnya dibebaskan dari persyaratan.

Apalagi, Sugeng menambahkan, perusahaan fintech tunduk pada uji terbatas di sandbox peraturan. Dalam tes enam bulan, pihak berwenang akan menilai daerah operasional perusahaan tersebut, volume transaksi, dan lain-lain. Dia mengatakan bahwa jika persyaratan dipenuhi, mereka akan dinyatakan lulus.

Last but not least, aspek pembayaran juga tercakup dalam peraturan. Bank Indonesia secara eksplisit melarang perusahaan fintech menggunakan mata uang digital. "Sudah jelas, itu bukan alat pembayaran yang sah," kata Sugeng.

Direktur Pelaksana Teknologi Keuangan Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan bahwa perusahaan fintech telah diberi waktu sebulan untuk mempersiapkan diri sebelum peraturan tersebut mulai berlaku. "Mereka bisa mendaftar secara online. Tapi karena sistemnya sedang dibangun, mereka bisa mengunjungi BI, "

Tidak ada komentar