RENCANA KPK DALAM MENETAPKAN SETNOV SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR
RENCANA KPK DALAM MENETAPKAN SETNOV SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR
Ahli bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tidak lain adalah Febri Diansyah menyatakan bahwa Pihaknya telah memberikan tawaran mengenai cicilan kasus kartu identitas elektronik (e-KTP) terhadap Setya Novanto dengan memberikan kesempatan dalam menjadi mitra keadilan.
Tujuan terhadap tawaran yang diberikan kepada Setya Novanto yakni untuk mengungkapkan kepada Individu lainnya yang juga terlibat dalam kasus korupsi yang sama dengan sang terdakwa Setya Novanto.
"Jika sang terdakwa memiliki keyakinan yang baik dalam menjadi mitra keadilan , dirinya dapat memberikan sarannya. Sehingga saran yang diberikan dapat di pertimbangkan oleh Pihak KPK dalam melakukan peninjauan kembali terhadap kasus yang di alaminya," ujar Febri di kantornya , Jakarta , kamis 4 Januari 2018.
Untuk menjadi mitra keadilan , Setya Novanto di haruskan atau di wajibkan untuk mengakui kesalahanya dan bekerja sama dengan pihak KPK untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Namun Febri juga menjelaskan bahwa sang Tersangka Utama tidak dapaty dijadikan sebagai mitra keadilan.
"Jadi , dia hanya dapat memberikan sarannya dan kami lah yang akan menilai siapa pemain utama yang terdapat dalam kasus korupsi tersebut," jelasnya.
Febri Diansyah juga menyatakan bahwa Setya Novanto mungkin akan menerima hukuman ringan jika dirinya setuju untuk menjadi bagian dari mitra keadilan.
Persidangan Setya Novanto selanjutnya akan dilanjutkan dikarenakan sang Majelis Hakim menolak pengecualian ataupun keberatan yang di ajukan oleh Setya Novanto. Pihak Majelis Hakim memerintahkan agar pihak KPK segera melanjutkan penyelidikan terhadap kasus korupsi e-KTP yang telah melibatkan Setya Novanto saat ini

Post a Comment