RENCANA PN JAKUT DALAM MENGGELAR SIDANG PERDANA GUGATAN CERAI AHOK

RENCANA PN JAKUT DALAM MENGGELAR SIDANG PERDANA GUGATAN CERAI AHOK

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/01/rencana-pn-jakut-dalam-menggelar-sidang.html

Mantan Gubernur DKI Jakarta yang tidak lain adalah Basuki Tjahaja Purnama yang sering di sapa Ahok , diketahui telah menggugat cerai Istrinya yakni Veronica Tan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 


Humas Pengadilan Negerto Jakarta Utara (PN Jakut) yakni Joojte Sampaleng menyatakan bahwa Sidang Pertama Gugatan dalam kasus perceraian tersebut akan segera di jadwalkan sambil menunggu penetapan dari sang Majelis Hakim.

"Dalam waktu secepatnya akan di tetapkan , karena itu akan lebih baik," ujar Joojte Sampaleng di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang terletak di Jl Gajah Mada , Jakarta Pusat , Senin 8 Januari 2018.

Meskipun Gugatan Ahok tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Hari Jumat 5 Januari 2018 melalui Tim Kuasa Hukumnya yakni Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra.

Joojte menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas surat kuasa dari pihak penggugat dalam memproses sidang tersebut.

"Jadi yang mendaftarkan merupakan Kuasa Hukum dari si Penggugat yakni Basuki Tjahaja Purnama yang akrab di sapa Ahok. Demikian ya yang di daftar , kemudian pendaftaran dibawahnya perdata Nomor 10 2018 PN Jakarta Utara," ujar Joojte.

"Karena masih melengkapi surat kuasa apakah hari ini melengkapi pendaftaran dan sebagainya. jadi kelengkapan surat kuasa secara resmi terlebih dahulu baru kemudian akan di tetapkan oleh Majelisnya," jelasnya.

Joojte juga menyatakan bahwa nantinya sidang Ahok akan dilaksanakan secara tertutup dikarenakan hal tersebut berhubungan dengan masalah pribadi. Joojte juga menyatakan bahwa pihak majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yakni sang Penggugat Ahok dan Tergugat Veronica untuk melakukan mediasi.

"Ya memang tertutup , sebab hal hal tersebut menyangkut masalah pribadi. Namun pada saat majelis menetapkan persidangan tersebut ya setelah sidang pertama maka harus di jalankan dengan usaha mediasi," jelas Joojte.

Tidak ada komentar