SEORANG SOPIR PRIBADI TEGA MENCULIK DAN MEMPERKOSA ANAK MAJIKANNYA
SEORANG SOPIR PRIBADI TEGA MENCULIK DAN MEMPERKOSA ANAK MAJIKANNYA
Seorang Sopir Pribadi yang ada di Kota Bekasi , Jawa Barat nekat membawa Kabur anak majikannya hingga ke Bali lalu memperkosanya. Tersangka diketahui bernama Ahmad Nurdin (22). Saat ini Ahmad sedang berada di dalam sel tahanan Polsek Pondok Gede.
Kapolsek Pondok Gede yakni Kompol Suwari menyatakan bahwa Tersangka menculik korban yang diketahui berinisial R. Sang korban masih berusia 15 Tahun penculikan tersebut dilakukan di rumah majikannya yang ada di Perum Jatiwarna , Kecamatan Pondok Melati , Senin 8 Januari 2018.
"Korban di bawa menuju ke Bali dengan menggunakan Pesawat dan meninap di sebuah Hotel yang ada di sana," ujar Suwari , Jumat 12 Januari 2018.
Suwari menyatakan bahwa Orang tua dari sang korban yang berinisial S (38) merasa heran saat melihat anaknya tidak berada di dalam kamarnya pada pukul 03.30 WIB. Orang tua korban yang melihat anaknya telah tiada di kamarnya pun akhirnya melakukan pengecekan di Kamar sang sopir namun R juga tidak menemukan sang sopir berada di dalam kamarnya.
"Setelah beberapa saat menunggu , R akhirnya mendapatkan kabar bahwa keduanya sedang berada di Bali dan hal tersebut diketahui saat sang pelaku melakukan transaksi perbankan yang ternyata transaksi tersebut masuk ke dalam ponselnya," Jelasnya.
Suwari menyatakan bahwa Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut pun langsung meluncur menuju Bali. Sang Korban di temukan di dalam sebuah Hotel bersama dengan sang tersangka. Sang tersangka mengaku kepada petugas kepolisian bahwa dirinya sudah menyetubuhi sang korban sebanyak lima kali.
"Sang Tersangka juga mengancam korban agar sang korban bersedia di setubuhi dan sang tersangka menyatakan bahwa dirinya bersedia untuk bertanggung jawab . Bahkan selama berada di rumah serta selama pelarian sang tersangka untuk kebali , korban sudah di setubuhi oleh sanga tersangka sebanyak lima kali," jelas Suwari.
Saat ini , sang Tersangka sedang berada di dalam Sel Tahanan Polsek Pondok Gede , Kota Bekasi. Tersangka di Jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni dengan Ancaman Hukuman Penjara selama Tujuh Tahun. Adapun barang bukti yang di sita yakni satu unit telepon selular , dua celana dalam milik korban dan tersangka serta dua buah kondom.

Post a Comment