AKIBAT PENIPUAN ONLINE YANG DILAKUKAN DI BALI , PIHAK IMIGRASI NGURAH RAI MENDEPORTASI 55 WARGA CINA
AKIBAT PENIPUAN ONLINE YANG DILAKUKAN DI BALI , PIHAK IMIGRASI NGURAH RAI MENDEPORTASI 55 WARGA CINA
Pihak Imigrasi Ngurah Rai yang ada di Bali telah mengeluarkan warga yang berasal dari Taiwan. Bukan hanya Warga asal Taiwan yang di keluarkan namun 55 warga yang berasal dari China juga dikeluarkan akibat terlibat dalam kasus Penipuan Online Internasional.
Warga Negara Asing (WNA) juga sudah masuk kedalam Daftar Hitam yang ada di Pemerintahan Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan mereka semua tidak akan pernah di izinkan untuk masuk ke Indonesia kembali.
"Hari ini , Tepatnya pada Pukul 09.00 Waktu Setempat , Kami sudah mengeluarkan Warga yang berasal dari China dan taiwan dengan menggunakan pesawat yang akan menuju ke China dan Tianjin China," ujar Ari Budijanto yang merupakan Kepala Imigrasi Ngurah Rai , Senin 5 Februari 2018 di Bandara Ngurah Rai , Bali.
Warga Negara Asing tersebut sudah memasuki Bali dengan menggunakan Visa Turis. Namun , ada beberapa visa yang sudah melewati masa tenggang namun tetap digunakan untuk memasuki Bali. Para WNA masuk dengan menggunakan Visa yang telah melewati batas waktu di Bulan November dan Desember 2017.
"Ari Budijanto juga menyatakan bahwa biasanya para Turis hanya akan diberikan waktu selama 30 Hari untuk melakukan kunjungan wisata," jelasnya.
Post a Comment