BEBERAPA HUKUM YANG DIDUGA TELAH DILANGGAR OLEH ANIES BASWEDAN DALAM KEBIJAKAN TANAH ABANG

BEBERAPA HUKUM YANG DIDUGA TELAH DILANGGAR OLEH ANIES BASWEDAN DALAM KEBIJAKAN TANAH ABANG

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/03/beberapa-hukum-yang-diduga-telah.html

Ombudsman Jakarta telah menyatakan bahwa Pemerintah Jakarta yang berada dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan sudah melanggar Lima Undang Undang sementara yang terakhir di terapkan mengenai kebijakan pada reorganisasi wilayah Tanah Abang yang di mulai pada Bulan Desember 2017 Tahun lalu.


Kebijakan tersebut meliputi Penutupan Jl Jatibaru Raya yang kemudian akan digunakan untuk mengakomodir para pedagang kaki lima sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ombudsman dalam laporan terakhirnya (LAHP).

Memulai pada pernyataan tertulis yang telah diterima oleh pihak media hari ini , Senin 26 Maret 2018. Ke Lima Undang Undang tersbut yakni No.38/2004 Tentang Jalan , No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Transportasi Darat , Peraturan Pemerintah (PP) No.34/2006 di Jalan Peraturan Daerah Jakarta (Perda) No 8/2007 Tentang Ketertiban Umum dan yang terakhir No 5/2014 Tentang Transportasi. Pihak Pemerintahan Kota telah dianggap mengabaikan hak para pejalan kaki dalam menggunakan Jalan IbuKota.

Temuan Ombudsman memperlihatkan bahwa Empat item maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintahan Jakarta dalam memindahkan kebijakan yang ada di Jatibaru Raya. Yang pertama adalah bahwa Gubernur dan Koperasi Jakarta , Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUMKMP) yanbg kurang memiliki kemampuan dalam mencegah hasil selanjutnya dari pihak Manajemen PKL mereka yang berada di Jl Jatibaru Raya.

"Selain itu , Peraturan tersebut tidak di susun dengan baik dan masih dalam keadaan parsial. hal tersebut terlihat bahwa pihaknya sedang terburu buru karena mereka sedang kehilangan rencana utama dalam mereorganisasikan pemetaan PKL yang ada di Jakarta," seperti yang telah di tuliskan dalam sebuah pernyataan tertulis.

Pelanggaran Kedua yang dilakukan menurut Ombudsman adalah kebijakan penutupan Jalan yang bertentangan dengan prosedur yang ada. Pemerintah Kota seharusnya sudah mendapatkan izin sebelumnya dari pihak kepolisian Jakarta. Terutama untuk Direktorat Lalu Lintas Polisi , sebagaimana yang sudah di atur kedalam UU No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Transportasi Darat yang berada di Bab 128 (3).

Pelanggaran Ketiga yang dilakukan adalah mereka telah mengabaikan Hukum. Ombudsman menyatakan bahwa Kebijakan penutupan jalan dan akomodasi PKL yang ada di Trotoar Kota adalah sebuah pelanggaran yang dilakukan terhadap Tiga Undang Undang yakni : 
  • UU No 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan , Khususnya Mengenai Kebijaksanaan , Peraturan Daerah (Perda)
  • UU No 2/2012 Tentang Perencanaan Tata Ruang dan peraturan Daerah (Perda)
  • UU No 1/2014 Tentang Rencana Terperinci Perencanaan tata Ruang dan Pengelolaan Zona 2030.
Maladministrasi terakhir Menurut Ombudsman adalah Reorganisasi dari Jl Jatibaru Raya yang berada di Tanah Abang yang dinyatakan juga melanggar Hukum.

Gubernur Anies Baswedan sama sekali tidak memberikan komentar apapun mengenai apa yang ditemukan. "Tidak Ada Komentar , Biarkan saja Ombudsman membuat Komentar Yang Di Inginkan. Sehingga Mereka Memiliki Sesuatu Untuk Di Katakan" Jelasnya.. 

Tidak ada komentar