PEMBLOKIRAN PENDAFTARAN KARTU SIM AKAN DILAKUKAN SECARA BERTAHAP

PEMBLOKIRAN PENDAFTARAN KARTU SIM AKAN DILAKUKAN SECARA BERTAHAP

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/03/pemblokiran-pendaftaran-kartu-sim-akan.html

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa nomor kartu SIM prabayar yang gagal mendaftar tepat waktu akan terblokir secara bertahap melalui beberapa tahap.


Seperti diberitakan sebelumnya , pemerintah memperkenalkan program pendaftaran wajib yang melibatkan ratusan juta pemilik kartu SIM prabayar di Indonesia pada bulan Oktober 2017. Masa pendaftaran berakhir pada tanggal 28 Februari 2018.

"Pertama , kita akan mengevaluasi ini secara menyeluruh karena kita harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi industri," ujar Rudiantara , Menteri Komunikasi dan Informatika , Kamis , 1 Maret 2018.

Mengenai proses pemblokiran secara bertahap , Rudiantara menyatakan bahwa pengguna kartu SIM prabayar yang belum terdaftar sebelum batas akhir masih dapat menerima pesan teks atau SMS dan panggilan telepon masuk.

"Mereka masih bisa mendaftarkan nomor mereka dengan menggunakan layanan SMS 4444. Tapi secara bertahap akan berubah lagi setelah periode itu berakhir," jelasnya.

Setelah banyak keluhan dimana pengguna tidak dapat mendaftarkan kartu SIM prabayar mereka , Rudiantara yakin bahwa hal tersebut akan segera terselesaikan.

"Sehingga tidak ada keraguan lagi , cukup gunakan nomor kartu keluarga (KK) , karena itu juga berisi nomor kartu identitas (NIK). Lebih dari 200 juta orang berhasil mendaftar , jadi harus benar. Menurut saya mayoritas telah menyelesaikannya," jelasnya. 

Program registrasi wajib pemerintah dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan transaksi jaringan bergerak dan sekaligus melindungi pengguna kartu SIM prabayar dari kegiatan kriminal. Catatan kementerian menunjukkan bahwa ada lebih dari 305 juta pemilik kartu SIM yang telah terdaftar sebelum batas akhir.

Tidak ada komentar