PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN PETUGAS KEPOLISIAN TERHADAP BIRO HUKUM PEMPROV DKI

PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN PETUGAS KEPOLISIAN TERHADAP BIRO HUKUM PEMPROV DKI

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/03/pemeriksaan-yang-dilakukan-petugas.html

Pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya , Hari ini akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Pemeriksaan tersebut berhubungan dengan Tindak lanjut yang diterima dari laporan mengenai masalah penutupan Jalan Jatibaru , Tanah Abang.


Kepala Birro Hukum Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yang tak lain adalah Yayan Yuhana telah membenarkan bahwa akan adanya panggilan yang diberikan oleh Pihak penyidik dari Polda Metro Jaya. 

Namun Yayan menyatakan bahwa dirinya akan diwakilkan oleh Kepala Sub Bagian Peraturan Pelaksanaan terhadap Biro Hukum Pemprov DKI untuk melakukan pemeriksaan.

"Ya benar , Hari ini pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Saya sudah di wakilkan oleh Okie Wibowo (Kepala Sub Bagian Peraturan Pelaksanaan Pada Biro Hukum Pemprov DKI)," ujar Yayan Yuhana saat di konfirmasi , Senin 12 Maret 2018.

Seperti yang telah diketahui , Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI yakni Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen  Lalu Lintas DKI yaitu Ferdinand Ginting. 

Sigit mengaku bahwa dirinya telah diberikan sebanyak 20 pertanyaan oleh Tim Penyidik mengenai masalah kebijakan Penutupan Jalan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


Kasus tersebut juga bermula dari laporan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia yakni Jack Boyd Lapian. Laporan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya. Jack Boyd melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pasal 12 Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Tidak ada komentar