SIDANG KETUJUH PERCERAIAN AHOK TERPAKSA DITUNDA AKIBAT KETIDAKHADIRAN SANG SAKSI

SIDANG KETUJUH PERCERAIAN AHOK TERPAKSA DITUNDA AKIBAT KETIDAKHADIRAN SANG SAKSI

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/03/sidang-ketujuh-perceraian-ahok-terpaksa.html

Seperti yang telah kita kletahui , Bahwa Mantah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menggugat cerai Istrinya Veronica Tan. saat ini Kasus perceraian yang sedang di alami oleh Ahok dan Veronica telah memasuki Sidang Ketujuh.


Sidang Ketujuh Gugatan Cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Veronica di PN Jakarta Utara yang telah di sepakati akan dilangsungkan kemarin , 14 Maret 2018 terpaksa harus mengalami penundaan.

Sidang dengan Jadwal Keterangan Saksi dari Pihak Ahok tersebut terpaksa harus di tunda akibat saksi terakhir yang akan di hadirkan tidak dapat menghadiri persidangan. Demikian yang telah di sampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Ahok yakni Josefina Agatha Syukur di PN Jakarta Utara.

Josefina menyatakan bahwa minggu depan sidang tersebut masih akan dijadwalkan dengan mendegar keterangan saksi. Pihaknya akan berusaha untuk menghadirkan saksi terakhir atau saksi yang ke empat ini dalam sidang tersebut.

"Masih dalam jadwal mendegarkan keterangan saksi dalam sidang yang akan di langsungkan minggu depan. Satu kali lagi. Kita akan mengusahakan agar sang saksi dapat hadir. Tapi jika dia tidak bisa hadir dalam sidang tersebut , tadi sudah di bilang juga oleh sang Majelis bahwa jika sang saksi tetap tidak bisa hadir maka kita akan segera masuk kedalam sidang kesimpulan," jelasnya.

Terkait saksi yang absen ini , Josefina tidak ingin menjelaskan secara rinci apa penyebabnya. Josefina hanya menyatakan bahwa saksi tersebut mengetahui permasalahan rumah tangga antara Ahok dan Veronica.

"Yang pasti dia tau masalah rumah tangga Ahok dan Veronica dan semua masalah diketahui olehnya," jelasnya.

"Tidak sopan juga jika saya menyebutkan Inisialnya. Dia merupakan orang terdekat dari Ahok. Jadi kita tunggu saja sampai sidang berikutnya," ujarnya.

Josefina juga tak ingin memberitahukan apa pekerjaan dari sang saksi tersebut. Apakah sang saksi berasal dari kalangan rohaniawan ataupun Pegawai Negeri Sipil. Josefina hanya menyatakan bahwa sang saksi tidak dapat hadir di Hari Kerja. Namun untuk sidang minggu depan akan dilangsungkan pada Hari Rabu 21 Maret 2018 dan pihaknya akan berusaha dalam menghadirkan pihak yang bersangkutan.


Tidak ada komentar