BANTUAN YANG DIBERIKAN KPK KEPADA POLDA KEPULAUAN RIAU DALAM MENYELESAIKAN KASUS KORUPSI

BANTUAN YANG DIBERIKAN KPK KEPADA POLDA KEPULAUAN RIAU DALAM MENYELESAIKAN KASUS KORUPSI

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/04/bantuan-yang-diberikan-kpk-kepada-polda.html

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat ini diketahui sedang bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau dalam menyelesaikan Kasus Korupsi. KPK menggunakan Unit Koordinasi dan Supervisi untuk melakukan penindakan dalam membantu untuk menyelesaikan 70 masalah korupsi yang saat ini sedang di tangani oleh Polda Riau sejak Tahun 2010 hingga 2018.


"Tim KPK diterima oleh Kapolda Kepro dan telah di tindaklanjuti dengan pertemuan bersama terhadap seluruh Jajaran Direktorat Krimsus dan Polres Kepri. Sekitar 70 masalah yang di bahas dalam pertemuan tersebut dan sebagian besar penyelesaian masalah telah selesai. Namun ada masalah terhadap 5 kasus yang sedang di selesaikan," ujar sang Ahli Bicara KPK yakni Febri Diansyah saat di konfirmasi , Rabu 4 April 2018.

Febri menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan Korsup tersebut yaitu dalam membantu Polda Riau jika memiliki sebuah masalah dalam menyelesaikan kasus. Adapun salah satu masalah yang di bahas di dalam pertemuan tersebut yaitu mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas Nama PT. KPJ yang ada di Kantor BPN Batam.

Tim Korsup Penanganan KPK telah membantu dalam membeirkan fasilitas terhadap beberapa Ahli dan melakukan gelar supervisi terpadu yang ada di sana terhadap kasus tersebut.

Menurut Febri , Prinsip Dasarnya yakni KPK akan menjalankan Tugas yang diberikan oleh UU sebagai Trigger mechansim bagi para penegak hukum. Khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang sedang di tangani oleh Polri maupun Kejaksaan.

"Kami tinjaukan jajaran Polda Kepri yang cukup sering dan intens dalam bekerjasama dengan KPK melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi ini," ujar Febri.

Tidak ada komentar