Komisioner KPU Hasyim Asyari telah resmi dilaporkan kepolisi oleh PKPI
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sudah resmi melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bernama Bapak Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya. Hasyim Asyari telah dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui Sosial Media dan media lainnya.
Hasyim Asyari langsung angkat bicara dengan pelaporan tersebut. Hasyim mengatakan akan menjalankan proses hukum tersebut karena ini bagian dari resiko jabatan yang saya miliki saat ini. Sesudah itu dia juga mengatakan," saya akan bertanggung jawab dengan masalah yang saya ucapkan dan tindakan saya sebagai seorang Anggota KPU," ucap dia.
Seorang Klien kami telah resmi melaporkan Bapak Hasyim Asyari karena dia yang berkaitan dengan hari yang sama pada hari Jumat 13 April 2018, sesudah itu PKPI diberikan nomor pendaftaran dengan nomor 20 artinya dalam kedudukan seorang jabatan KPU harus melaksanakan keputusan dari PTUN di mana KPU bercekcok dengan PKPI dan dimenangkan oleh PKPI," ucap seorang perwakilan PKPI selaku pelapor yang bernama Bapak Reinhard Halomoan pada hari Senin (16/04/2018).
Bapak Reihard Halomoan menyampaikan kalau seorang anggota KPU Hasyim Asyari telah mengatakan kepada semua sosial media bahwa dia akan meninjau kembali atas kemenangan PKPI. Akan Tetapi, PKPI sudah dinyatakan berhasil masuk kedaftar peserta Pemilu tahun 2019 mendatang.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sudah diberikan SK dan nomor urut, tetapi seusainya acara tersebut yang berkaitan dengan yang memberikan pernyataan ke sosial media yang berisi persoalan KPU atas pertimbangan dan peninjauan ulang dengan novum yang seharusnya kami dapatkan," ucap dia.

Post a Comment