Bawaslu : menyampaikan sejumlah Syarat ke PNS jika ingin datang ke acara kampanye.


Abhan seorang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kami memperbolehkan untuk kalian datang saat ada kegiatan kampanye pilkada dan nantinya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Bagi saya para Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai hak untuk memberikan suara dan juga berhak untuk mencermati dan menanggapi Visi Misi dari calon yang nantinya akan mereka pilih.

Akan tetapi Bapak Abhan selaku Ketum Bawaslu menyampaikan sejumlah syarat. Salah satunya, jika datang pada saat kampanye maupun pada saat Pemilu 2019 itu dilarang menggunakan barang yang melambangkan partai politik misalnya baju, bendera dan lain sebagainya.

Bukan hanya itu saja Bawaslu juga melarang PNS memakai atributnya dan tidak boleh mengumpulkan teman-teman lainnya agar hadir di acara kampanye maupun Pemilu 2019," ujarnya.

Walaupun diperkenankan datang saat kampanye, Bawaslu juga menjelaskan kalau netralitas para PNS sudah harga mati. Sebagai hal yang sudah dituliskan didalam surat ederan dari Menpan RB dan juga sudah tertera dalam undang-undang.

Pada saat acara kampanye tidak diperbolehkan memperlihatkan kalau kita hanya berpihak ke calon yang ingin kita pilih, tidak boleh membahas soal politik. Untuk aturan yang sudah Bawaslu buat itu agar para PNS yang hadir bisa tampil netral. ucap Pak Abhan

Tidak ada komentar