Hidayat Nur Wahid tidak setuju dengan ancaman Pak Presiden Jokowi
Hidayat Nur Wahid seorang Wakil Ketua MPR menyampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo atau Pak Prediden Jokowi agar memberitahukan kepada jajaran pemerintah yang telah menunda persoalan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme.
Wakil Ketua Umum MPR berkata saya tidak setuju dengan rencana Pak Presiden Jokowi yang mau menyampaikan tentang peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Seharusnya seorang Presiden Jokowi tidak boleh mengancam akan menyampaikan tentang pembuatan Perppu. Bagusnya Pak Presiden memberikan teguran dan menyelesaikannya secara Menteri Hukum dan HAM-red (Menkumham). Ingin tahu kenapa Menkumham minta ditunda?" ucap Bapak Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa (15/05/2018).
Bapak Syuro selaku Wakil Ketua Majelis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan, bahwa semua itu tidak sesuai dengan revisi UU Terorisme dikarenakan persoalan perdebatan di internal pemerintah. Menurut saya seharusnya kan koordinasi kementerian bersama Pak Presiden Jokowi harus bisa dimaksimalkan. Akan tetapi ini tidak ada sama sekali.
Lanjut Pak Syuro memgatakan, sekarang bagusnya itu perdebatan saat di internal pemerintah dengan terkaitnya revisi Undang_undang secepatnya dibereskan. Karena itu lah para pihak Menkumhamnya selalu minta ditunda. Sebenarnya itu harus diberitahukan kepada Pihak Menkumham agar mencabut surat yang sebelumnya ditunda dan minta buatkan surat yang baru dan langsung menyatakan siap untuk duduk bersama dengan DPR untuk membicarakan persoalan ini," ungkapnya.

Post a Comment