TUNTUTAN 9 TAHUN PENJARA DIBERIKAN OLEH WALIKOTA CILEGON DALAM KASUS SUAP IZIN PEMBANGUNAN
TUNTUTAN 9 TAHUN PENJARA DIBERIKAN OLEH WALIKOTA CILEGON DALAM KASUS SUAP IZIN PEMBANGUNAN
Wali Kota Cilegon Non Aktif yakni Tubagus Iman Aryadi telah di tuntut 9 Tahun Penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Iman diketahui terlibat dalam dugaan kasus suap izin pembangunan Transmart. Bukan hanya itu saja , Iman juga harus membayar denda sebesar Rp 275 Juta Subsider Enam Bulan Kurungan penjara.
Iman telah dinilai melakukan pelanggaran Pasal 12 Huruf A Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perbuahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang isinya mengenai Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.
"Kami menuntut agar Pihak Majelis Hakim dapat menyatakan bahwa sang Terdakwa Tubagus Iman Aryadi telah Sah terbukti bersalah karena telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama," ujar Jaksa Helmi Syarif saat membacakan amanat Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang , Rabu 2 Mei 2018.
Hal yang memberatkan yakni Terdakwa diketahui tidak memberikan dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga menggunakan kekuasaannya dalam melakukan kejahatan. Terdakwa juga tidak berterus terang serta sama sekali tidak menyesali apa yang telah dibuatnya.
"Hal yang juga dapat meringankan sang terdakwa yakni Terdakwa belum berhasil menikmati Uang kejahatannya , memiliki tanggungan keluarga dan sopan selama persidangan dan mengaku bahwa dirinya juga belum pernah di hukum," ungkap Jaksa Helmi di dalam Persidangan.

Post a Comment