BEGINI PENGAKUAN AGUN GUNANDJAR YANG SELALU DIPERIKSA OLEH KPK

BEGINI PENGAKUAN AGUN GUNANDJAR YANG SELALU DIPERIKSA OLEH KPK

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/06/begini-pengakuan-agun-gunandjar-yang.html

Mantan Ketua Komisi II DPR RI yakni Agun Gunandjar Sudarsa berakhir dalam menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Agun menjalani pemeriksaan sebagai seorang saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka massagung.


Agun menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak merasa lelah karena harus bolak balik untuk diperiksa KPK terkait dengan kasus yang sama dengan tersangka yang berbeda.

"Bolak Balik di panggil buat saya adalah sebuah kewajiban. Tidak ada istilah yang namanya lelah (di periksa KPK). Saya hanya ingin pada akhirnya masalah tersebut selesai dan pastinya diselesaikan secara kooperatif," ujar Agun di gedung KPK , Kuningan , Jakarta Selatan , Senin 4 June 2018.

Agun mengharapkan agar kasus korupsi yang diperkirakan telah merugikan Negara hingga Rp 2.3 Triliun ini dapat segera diselesaikan oleh Lembaga Antirasuah. Politikus Golkar tersebut mengaku bahwa dirinya sangat siap dalam memberikan keterangan kapanpun jika dirinya di butuhkan.

"Harus selesai. kalau saya masih akan terus ikut. Tidak akan ada yang namanya lelah untuk saya di proses dalam persidangan ini," ujar Agus menjelaskan.

Sebab dari itu , Agun tidak ingin terlalu banyak menjelaskan masalah terkait dengan pemeriksaannya kali ini. Agun hanya meminta kepada seluruh masyarakat untuk mendegarkan keterangannya di bawah sumpah yang ada di pengadilan Tipikor.

Termasuk mengenai masalah kesaksian Irvanto yang menyatakan bahwa Agun juga telah menerima Uang sebanyak USD 1.5 Juta terkait kasus e-KTP.

"Ya , Kita lihat saja di pengadilan," Ujar Agun.

Dalam persidangan dengan Terdakwa Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Irvanto dihadirkan sebagai saksi dan mengaku telah memberikan uang kepada Agun sebesar USD 1.5 Juta.

Irvanto yang merupakan keponakan dari Setya Novanto disebut sebagai Pihak yang melakukan pengantaran Uang kepada beberapa Anggota Dewan. Sedangkan dalam dakwaan dua Mantan Pejabat Ditjen Dukcapil kemendagri , Nama Agun disebut sebagai sang penerima Uang sebesar USD 1 Juta.

Tidak ada komentar