LIQUID VAPE 57 PERSEN BEA CUKAI OLEH PEMERINTAH MULAI JULI
LIQUID VAPE 57 PERSEN BEA CUKAI OLEH PEMERINTAH MULAI JULI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian keuangan menyatakan bahwa pihaknya akan menhenakan Bea Cukai atas Cairan Rokok Elektrik atau Vape sebesar 57 Persen. Peraturan tersebut akan di berlakukan pada Tanggal 1 Juli 2018.
Nantinya mereka akan memastikan delapan harga liquid yang akan beredar di Pasaran sesuai dengan Ukurannya.
Kebijakan Pemungutan Bea Cukai Rokok Electrik ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Bea Cukai Hasil Tembakau. Bea Cukai terhadap Produk Hasil Pengolahan Tembakau (HPTL) seperti Cigarette , Vape , Tobacco Molasses , Snuffing Tobacco dan Chewing Tobacco.
"Tarif cukai yang akan dikenakan sebesar 57 persen dan peraturan tersebut akan berlaku pada Tanggal 1 Juli 2018," ujar Kasubdit Tarif Bea Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo , Jakarta , Rabu 20 June 2018.
Sunaryo juga menjelaskan bahwa harga tersebut sudah termasuk cukai 57 persen. Harga tersebut merupakan Harga yang akan sampai ke tangan konsumen yang telah diputuskan antara DJBC dan Pengusaha Vape.
Berdasarkan Kesepakatan yang dilakukan oleh DJBC dengan pihak Pengusaha yang telah bergabung dalam asosiasi Vake , Ada delapan harga cairan rokok elektrik yang sudah di tetapkan di seluruh Indonesia. Harga terendah yang di tetapkan di mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 120.000.
Selain itu , Ada dua kategori yang akan di buat yakni Cairan Vape dengan Kualitas Premium (A) dan Non Premium (B). Serta cairan tersebut juga akan terbagi menjadi 4 ukuran. Ukuran dengan Kualitas Premium yakni 15ml yang diberikan harga Rp 18.000 , ukuran 30ml Rp 35.000 , ukuran 60ml Rp 70.000 dan yang terakhir 100ml dengan harga Rp 120.000.
Sementara untuk Kualitas Non Premium , Ukuran 15ml diberikan harga Rp 10.000 , ukuran 30ml Rp 20.000 , ukuran 60ml Rp 40.000 dan untuk ukuran 100ml hanya Rp 80.000.
"Dari banyaknya Harga Cairan Vape yang ada di pasaran , Hanya terdapat ke delapan harga itu. Harga di tentukan oleh sang pengusaha. Sebab itu ini akan menjadi rekor yang telah di tetapkan selama 2 hingga 3 jam saja. Sehingga hal tersebut tidak ada yang dapat di komplainkan," ujar Sunaryo
Post a Comment