DOKTER SETYA NOVANTO DI PENJARA 3 TAHUN SETELAH MENGHALANGI INVESTIGASI KPK
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menghukum Bimanesh Sutarjo, dokter rumah sakit swasta Medika Permata Hijau, hingga tiga tahun penjara karena menghalangi investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap peran mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam e-ID graft kasus.
Kami telah menemukan terdakwa Bimanesh Sutarjo bersalah karena menghalangi penyelidikan kasus korupsi, hakim ketua Mahfuddin membacakan putusan selama sidang pada hari Senin.
Pengadilan juga memerintahkan dokter untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta atau menjalani satu bulan tambahan di penjara. Putusan itu lebih ringan dari enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang diminta oleh jaksa KPK.
Bimanesh berkonspirasi dengan mantan pengacara Setya, Fredrich Yunadi pada bulan November, yang mengabulkan permintaan terakhir untuk memiliki politisi yang dirawat di rumah sakit karena hipertensi, sebagaimana dinyatakan dalam catatan medis dari Rumah Sakit Premier Jatinegara di Jakarta Timur, di mana Setya sebelumnya telah dirawat. Setya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi pada bulan April tahun ini.
Penyidik menggerebek rumah Setya pada 15 November untuk menangkapnya setelah dia menghindari pertanyaan KPK, hanya untuk mengetahui bahwa dia telah meninggalkan rumah jam sebelum penyerbuan. Sehari kemudian, politisi yang diperangi itu dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau di Jakarta Selatan setelah dia terlibat dalam apa yang kami klaim sebagai kecelakaan mobil. Fredrich dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara bulan lalu, juga karena terhalangnya tuntutan hukum.

Post a Comment