Irwandi Yufuf terlibat kasus korupsi dengan dana otonomu sebesar 8 Triliun


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatakan bahwa Gubernur Aceh yang bernama Irwandi Yusuf terlibat dugaan korupsi terkait dengan dana otonomi khusus sebesar Rp 8 triliun.

"Tim kami saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap uang yang sudah kami sita yakni sebesar Rp500 juta, yang diduga ada kaitannya dengan dana otonomi 2018 Aceh," kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada hari Rabu.

KPK juga telah merilis tidak ada rincian lebih lanjut tentang dugaan kejahatan tersebut.

Irwandi ditangkap pada hari Selasa 03 Juli 2018 malam bersama dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan ke delapan orang lainnya yang mempunyai hubungan dengan kasus tersebut.

Kemudian dua kepala daerah diterbangkan ke Jakarta untuk ditanyakan lebih lanjut pada hari Rabu 4 Juli 2018 pagi. Irwandi dan Ahmadi juga terlihat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di ibukota provinsi Banda Aceh sebelum naik pesawat dan terbang ke Jakarta.

Irwandi seorang mantan pemimpin Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sekaligus Gubernur Aceh kedua yang terlibat dalam kasus korupsi setelah Abdullah Puteh. Abdullah dijatuhi hukuman seberat 10 tahun dipenjara karena terkait kasus korupsi sehubungan dengan pengadaan helikopter MI-2 Rostov.

Tidak ada komentar