KPK menahan salah satu anggota parlemen partai Golkar atas dugaan kasus korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih dari Partai Golongan karya (Golkar) setelah menyebut dia seorang tersangka dalam kasus penggelapan yang berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik di Riau.
Wakil kepala badan anti-tubuh, Basaria Panjaitan, mengatakan para penyelidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menyebut Eni Maulani Saragih sebagai seorang tersangka setelah operasi di mana politisi ditangkap pada hari Jumat 13 July 2018 sore.
Eni, yang menjabat sebagai wakil ketua Komisi VII DPR, yang mengawasi energi dan sumber daya mineral, dituduh menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham perusahaan batubara Black Gold Natural Resources Limited, yang merupakan bagian dari biaya komitmen 2,5 persen dari total nilai proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara Riau-1 (PLTU).
“Serah terima uang adalah transaksi keempat dari pengusaha ke Eni Maulani Saragih, yang jumlahnya paling tidak sekitar Rp 4,8 miliar. Peran anggota parlemen adalah untuk memperlancar penandatanganan kontrak kerja sama bisnis yang berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik, ”kata Basaria dalam konferensi pers pada hari Sabtu.
KPK juga menyebut Johannes seorang tersangka karena diduga memberikan uang haram kepada anggota parlemen.
Kedua tersangka ditangkap dalam operasi oleh badan antigraft pada hari Jumat, di mana para penghancur korupsi juga meraup uang sebesar Rp500 juta.

Post a Comment