KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu atas kasus Suap dengan proyek infrastruktur di seluruh Kabupaten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Pangonal Harahap, Bupati Kabupaten Labuhanbatu di Sumatra Utara, setelah menuduh dia sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan proyek infrastruktur di seluruh kabupaten.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bupati, yang ditangkap dalam operasi pada hari Selasa kemarin 17 July 2018, diduga meminta uang sebesar Rp 3 miliar dari Effendy Sahputra, pemilik perusahaan konstruksi PT Binivan Konstruksi Abadi, untuk mengamankan peran perusahaan dalam proyek-proyek tersebut.
Selama operasi, para penyidik KPK dilaporkan menemukan bahwa Effendy telah menulis cek uang senilai Rp 576 juta untuk dicairkan di bank pembangunan daerah (BPD). Pengusaha itu diduga memerintahkan salah satu karyawan bank untuk menahan uang itu untuk kemudian diberikan kepada salah satu asisten bupati, yang diidentifikasi sebagai Umar Ritonga.
"KPK telah menemukan metode baru dalam kejahatan meninggalkan uang untuk orang lain, yang memungkinkan orang membayar dan menerima suap berada di lokasi yang berbeda selama transaksi terlarang," kata Saut pada konferensi pers pada Rabu malam.
Umar juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima sebagian dari uang haram tersebut. Lalu Effendy dituduh sudah membayar suap.
Sementara Pangonal dan Effendy telah berada di tahanan KPK sejak operasi, Umar berada pada umumnya dan dilaporkan telah mengeluarkan dana ilegal sebesar Rp 500 juta.
"Kami telah memperingatkan UMR untuk segera menyerah kepada KPK," kata Saut.

Post a Comment