PKPU tentang larangan narapidana korupsi menjadi Caleg telah Disetujui


Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi melarang para mantan narapidana terkait kasus korupsi mencalonkan diri menjadi seorang anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019 mendatang.

Tertulis di laman resmi KPU Republik Indonesia, di Jakarta, Bapak Arief Budiman selaku Ketua KPU Republik Indonesia sudah menyetujui tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahung 2018 mengenai Pendaftaran Anggota DPR RI, DPRD Kota, DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi pada hari Sabtu (30/06/2018).

PKPU itu sudah meresmikan peraturan larangan mantan narapidana korupsi yang ingin menjadi calon anggota legislatif di Pemilihan Umum 2019 mendatang. Peraturan itu tertulis di Pasal 7 Ayat 1 huruf H, berkata "Tidak dengan mantan bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan narapidana korupsi.

Adanya peraturan yang telah diresmikan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, jadi ketentuan mengenai larangan mantan narapidana korupsi calonkan dirinya sebagai anggota legislatif sudah dapat di setujui pada saat pencalonan calon legislatif yang akan datang, pada keterangan tertulis pada hari Minggu 01 Juli 2018.

Lalu terdapat pencalonan bakal Anggota DPR RI Kota, DPR RI Kabupaten dan DPR RI Provinsi pada Pemilihan Umum 2019 yang akan segera dibuka pada tanggal 04 Juli sampai 17 Juli 2018.

Tidak ada komentar