Anies Baswedan Meninjau Kembali Kenaikan Tarif Apartemen Berbiaya Rendah
Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta akan memeriksa kembali kebijakannya untuk menaikkan tarif sewa bulanan apartemen berbiaya rendah rata-rata 20 persen.
Peningkatan ini diatur dalam Keputusan Gubernur No. 55/2018 tentang penyesuaian pajak perumahan.
Kami sedang memeriksa kembali kebijakannya," katanya di Balaikota pada hari Kamis 16 Agustus 2018, sebagaimana pada keterangan tertulis. Dia mengatakan dirinya akan memperkirakan hasilnya bakal segera keluar pada hari Senin 20 Agustus 2018.
Meskipun ia telah mengeluarkan keputusan tersebut, Bapak Anies Baswedan mengatakan ia ingin meninjau alasan yang diajukan oleh Badan Perumahan dan Permukiman Jakarta untuk meningkatkan tarif.
Pak Anies Baswedan mengatakan dalam pertemuan pada hari Kamis dengan agensi bahwa dia juga berbicara tentang masalah tunggakan sewa yang ditinggalkan oleh mereka yang tidak membayar sewa selama berbulan-bulan.
Dia mengatakan warga dari apartemen murah harus memahami bahwa mereka disubsidi oleh pembayar pajak Jakarta.
Jika warga tidak berkontribusi dengan membayar komponen yang harus mereka bayar, pembayar pajak Jakarta harus menanggung itu untuk mereka,” kata Anies Baswedan.
Pemerintah DKI Jakarta telah meningkatkan tarif sewa dari 15 apartemen berbiaya cukup rendah menjadi sekitar 20 persen dari tarif normalnya.
Kenaikan harga sewa telah diterapkan pada apartemen Sukapura, Penjaringan, Marunda, Kapuk Muara di Jakarta Utara, apartemen Flamboyan dan Tambora I-IV di Jakarta Barat, Pondok Bambu, Cakung Barat, Pinus Elok, Pulogebang, Cipinang Muara, Pulo Jahe dan Tipar Cakung apartemen murah di Jakarta Timur, dan apartemen Jatirawasari dan Karang Anyar di Jakarta Pusat.

Post a Comment