Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' Akan Resmi Bebas Pada Bulan Januari 2019


Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Pak Ahok selaku Mantan Gubernur DKI Jakarta yang dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara karena penodaan agama telah mengurangi hukumannya dua bulan untuk Hari Kemerdekaan.

Ade Kusmanto selaku juru bicara dari Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Departemen Pertahanan, mengatakan Pak Ahok akan menjadi lelaki bebas pada bulan Januari tahun depan.

Pak Ahok mendapatkan dua bulan pengampunan, akan tetapi dia tidak langsung bebas. Ia akan dibebaskan pada bulan Januari tahun 2019, katanya pada hari Kamis 16 Agustus 2018, sebagaimana pada keterangan tertulis.

Basuki Tjahaja Purnama dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Penodaan Agama yang kontroversial pada bulan Mei tahun 2017 lalu.

Sebelum pengumuman pengampunan Hari Kemerdekaan, Bapak Ahok dijadwalkan akan dibebaskan pada bulan April tahun depan.

Hukuman dipotong kedua setelah menerima pemotongan 15 hari selama Natal tahun lalu.

Dia tidak memenuhi syarat untuk diberikan remisi pada Hari Kemerdekaan pada tahun lalu.

Pak Ahok juga sekarang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat karena ia telah menjalani dua pertiga masa tahanannya dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Tapi Pak Ahok yang pada hari Kamis merilis sebuah buku yang ditulisnya di penjara berjudul Kebijakan Ahok, mengatakan kalau dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan masa jabatannya.

Tidak ada komentar