Fiber Meminta Bawaslu Untuk Menghentikan Kasus Mahar Politik Terhadap Sandiaga Uno
Federasi United Indonesia (Fiber) telah mengecam keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) untuk menghentikan penyelidikan atas kasus mahar politik yang diduga dilakukan oleh Bapak Sandiaga Uno selaku Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligua Calon Wakil Presiden untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS).
M. Zakir Rasyidin selaku Sekretaris jenderal serat mengatakan keputusan Bawaslu terlalu terburu-buru. Bagaimana mungkin lembaga tingkat Bawaslu memutuskan bahwa laporan Fiber tak terbukti, sementara tak ada pihak yang dilaporkan yang diperiksa,” kata Bapak M. Zakir Rasyidin pada hari Jumat, 31 Agustus 2018.
Bawaslu memutuskan bahwa kasus itu tak terbukti dan sebab itulah berhenti karena kurangnya bukti. Bapak Abhan selaku Ketua Bawaslu, mengatakan penggugat dan saksi tidak mendengar dan melihat mahar politik secara langsung.
Selain itu, pihak Bawaslu tidak mendapatkan pernyataan langsung dari Bapak Andi Arief sebagai orang pertama yang menyebutkan mas kawin politik. Politisi Partai Ppolitik Demokrat gagal memenuhi tiga panggilan.
M. Zakir Rasyidin mengatakan bahwa pihaknya meragukan objektivitas keputusan Bawaslu sebagai Pak Andi Arief yang menjadi saksi kunci tak pernah ditanyai sama sekali. Sebenarnya, untuk mendapatkan informasi yang dimaksud sangat mudah, tetapi semua tergantung pada Bawaslu, apakah mereka serius atau tidak dalam mengungkapkannya,” kata Pak Zakir.
Zakir mengatakan bahwa sebagai penggugat, partainya tidak memahami pertimbangan Bawaslu untuk menghentikan kasus tersebut. Serat, katanya, masih akan meninjau keputusan Bawaslu. Jika keputusan memiliki potensi untuk memiliki celah hukum, maka kami akan membuat upaya hukum lebih lanjut," katanya.

Post a Comment