INI HAL YANG AKAN DILAKUKAN KPU TERHADAP 41 CALEG MANTAN NAPI KORUPSI TERKAIT KEPUTUSAN MA

INI HAL YANG AKAN DILAKUKAN KPU TERHADAP 41 CALEG MANTAN NAPI KORUPSI TERKAIT KEPUTUSAN MA

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/09/ini-hal-yang-akan-dilakukan-kpu.html

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan akan segera melangsungkan Hasil Keputusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Pasal 4 Ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten atau Kota. 


Dengan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) , Pihak KPU harus menetapkan kembali 41 Calon Legislatif yang diketahui merupakan Mantan Terpidana dari Kasus korupsi.

"Ini Akibat Rasional yang telah berasal dari Keputusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Komisioner KPU yakni Wahyu Setiawan saat berada di Posko Cemara , Jakarta Pusat , Selasa 18 September 2018.

Akibat Keputusan dari Mahkamah Agung (MA). KPU harus segera melakukan peninjauan Peraturan KPU (PKPU). Wahyu tidak terlihat menjelaskan kapan serta bagaimana mekanisme peninjauan tersebut akan terjadi.

"Tentu saja hal tersebut merupakan Normal larangan dan itu sudah ada di PKPU , dengan adanya keputusan dari MA , Maka kami akan melaksanakan hal tersebut sesuai dengan Keputusan yang sudah diberikan MA. dengan cara apa secara teknis dengan cara merevisi PKPU," jelasnya.

Wahyu juga menjelaskan bahwa tidak semua permohonan mengenai Tuntutan PKPU di kabulkan oleh Majelis Hakim. Namun , Poin pentingnya adalah Mantan koruptor sudah di perbolehkan dan sudah memenuhi syarat sebagai Caleg.

"Hanya dua yang dikabulkan. Namun secara signifikan dikabulkannya permohonan tersebut berarti Mantan Napi Korupsi berada dalam konteks tersebut ini sudah menjadi hal yang telah memenuhi syarat dalam menjadi Calon Anggota DPR , DPD dan DPD," ujar Wahyu menjelaskan.

Sebelumnya , Bawaslu sudah meloloskan sekitar 41 Mantan Napi Koruptor yang ikut dalam maju sebagai Calon Legislatif. Sementara , KPU belum mengidentifikasi berapa jumlah Caleg yang merupakan Mantan dari Terpidana Korupsi.

"Belum belum , Kita identifikasi. Namun kami tetap menghormati Komitmen Parpol yang akan menarik kadernya yang merupakan Mantan Napi Korupsi. Meskipun kami akan menghormati serta melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan dari MA," ujarnya menjelaskan.

Tidak ada komentar