KPU : Setengah Dari Anggota Dewan Yang Ditangkap Di Malang Mencari Pemilihan Kembali


Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar separuh Anggota Dewan Kota Malang yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi sedang mencari pemilihan kembali sebagai calon legislatif (Caleg) 2019 mendatang.

Arief Budiman selaku Ketua KPU mengatakan pada hari Rabu, 12 September 2018, bahwa 21 dari 41 anggota dewan yang semuanya terlibat dalam kasus suap terkait dengan pembahasan anggaran telah mendaftar untuk pemilihan legislatif 2019 yang akan datang.

Ada dilaporkan sekitar 21 orang, tetapi kami harus memeriksa di mana mereka mendaftarkan pencalonan mereka apakah itu dengan Dewan Kota, Dewan Legislatif Daerah atau Dewan Perwakilan," kata Bapak Arief Budiman pada hari Rabu.

Sementara itu, pihak KPU sedang meninjau kandidat dan status tersangka. Jika memungkinkan, komisi akan meminta partai politik mereka untuk mencabut pencalonan mereka, kata Arief Budiman.

Kami akan memeriksa apakah mungkin untuk mengganti kandidat, ujarnya, seraya menambahkan bahwa jika mungkin, proses harus dilakukan sebelum tanggal 20 September 2018 yang merupakan batas akhir bagi pihak KPU untuk menyelesaikan daftar kandidat akhir. (DCT) untuk pemilihan legislatif tahun depan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 41 dari 45 anggota dewan kota atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap terkait dengan pertimbangan anggaran kota tahun 2015 yang lalu.

KPK awalnya menyatakan 18 anggota dewan yang dicurigai menyusul penangkapan bulan Maret, lalu Walikota Mochamad Anton yang diduga menyalurkan dana suap sebesar Rp 700 juta kepada Anggota Dewan untuk meloloskan rancangan anggaran tahun 2015.

Enam bulan kemudian, badan antigraf itu menyebutkan 22 anggota lain dari dewan tersangka dalam kasus ini.

Empat puluh Anggota Dewan sementara diresmikan pada hari Senin untuk menangani rancangan anggaran dan meloloskan peraturan yang tertunda hingga bulan Agustus tahun depan.

Tidak ada komentar