Seorang Anggota Golkar Mengembalikan Uang Sebesar Rp 700 Juta Yang Berkaitan Dengan Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Partai Politik Golongan karya (Golkar) telah mengembalikan uang sebesar Rp 700 juta dari dugaan uang suap yang berkaitan dengan PLTU Riau-1 pembangkit listrik tenaga uap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ya, seorang anggota parpol Golkar menyerahkan uang yang berkaitan dengan kasus korupsi PLTU Riau-1,” kata Bapak Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, di kantornya, pada hari Jumat, 7 September 2018.
Febri Diansyah, bagaimanapun, menolak mengidentifikasikan politisi dan berkomentar apakah uang itu digunakan untuk membiayai kongres luar biasa nasional partai (Munaslub) pada bulan Desember 2017 tahun lalu.
apakah itu ditujukan untuk mengakomodasi kongres luar biasa (Munaslub) parpol Golkar kembali pada Desember 2017. Menurut Pak Febri Diansyah, penyidik KPK akan melihat lebih dalam kasus ini.
Badan anti-korupsi, tambahnya, sangat menghargai politisi Golkar yang mengembalikan uang itu. "KPK pastinya akan menghargai tindakan ini, katanya.
KPK telah menyebutkan tiga tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1, yaitu. Bapak Idrus Marham seorang Mantan menteri urusan sosial, Ibu Eni Saragih seorang mantan Ketua Komisi Energi DPR, dan Bapak Johannes B. Kotjo seorang pengusaha. Eni Saragih diduga menerima uang suap sebesar Rp4,8 miliar dari Bapak Johannes B. Kotjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak proyek.
Eni Saragih telah berulang kali berbicara tentang dugaan penyaluran uang suap kepada Munaslub partai pada tahun 2017. Eni Saragih yang merupakan bendahara Munaslub, bagaimanapun, menolak untuk merinci penggunaan uang itu, tetapi mengatakan uang itu berasal dari Johannes B. Kotjo. Bapak Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Partai Politik Golkar telah menepis semua tuduhan tersebut.

Post a Comment