Usaha Untuk Mengirim Anak Di Bawah Umur Ke Bali Berakhir Di Bandara Tangerang, Banten


Kepolisian Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah menangkap seorang pria yang diduga akan mengirim tiga anak perempuan yang masih di bawah umur dan seorang perempuan yang berumur 21 tahun ke Bali untuk bekerja sebagai pelacur di spa atau panti pijat.

Keempat perempuan itu berusia antara 16 dan 21 tahun, sudah dipekerjakan sebagai pelacur di Gateway Apartment di Jl. Terusan Pasteur di Bandung, Jawa Barat, kata pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta.

Mereka ditahan saat hendak berangkat dari Bandara Saoekarno Hatta di Tangerang, Banten, pada hari Sabtu, 22 September 2018.

Pedagangan anak itu yang diduga, diidentifikasi sebagai IR kemudian dilaporkan bekerja dengan pemilik spa di pulau itu yang diidentifikasi sebagai IPB yang saat ini berusia 43.

Perempuan berusia 21 tahun itu telah memikat para korban yang lebih muda melalui lowongan kerja terapis yang dipasang di media sosial, menjanjikan para pelamar upah bulanan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta, kata polisi.

Dia memposting pengumuman di media sosial seperti Facebook dan Instagram, Kepala Polisi Bandara Sr. Comr. Bapak Vikto Togi Tambunan mengatakan pada hari Minggu, 23 September 2018, sebagaimana dikatakan dalam pernyataan yang tertulis.

Kemudian para tersangka juga diduga telah bekerja dengan seorang teman yang membantunya untuk membuat e-ID palsu untuk memalsukan para usia korban.

Tidak ada komentar