KPK Menangkap Enam Orang di Ambon, Maluku Atas Dugaan Penggelapan Pajak


Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap enam orang di Ambon, Maluku, karena atas dugaan korupsi terkait dengan rencana untuk menghindari pajak.

Febri Diansyah selaku Juru bicara KPK menegaskan pada hari Rabu malam, 3 Oktober 2018 2018, di Jakarta bahwa penyidik ​​komisi telah menangkap dan menginterogasi setidaknya ada enam orang.

Dia mengatakan penangkapan dilakukan dengan kecurigaan bahwa enam orang yang terlibat dalam transaksi terlarang terkait dengan kasus penggelapan pajak setempat, mengikuti tips anonim. Keenam tersangka terdiri dari penyidik ​​pajak dari kantor pajak Ambon dan Papua, serta pembayar pajak.

Pihak KPK belum bisa merilis nama-nama tersangka itu pada saat ini.

Investigator juga telah menyita dana sebesar Rp 100 juta dalam bentuk tunai selama operasi," kata Bapak Febri Diansyah.

Kemudian empat orang yang ditangkap langsung dibawa ke Jakarta pada hari Kamis pagi, 4 Oktober 2018 setelah diinterogasi.

Penangkapan di Ambon merupakan suatu kasus penggelapan pajak terbaru yang diduga melibatkan pejabat pajak dan datang setelah persidangan pejabat pajak senior Bapak Handang Soekarno menerima suap dari seorang pengusaha sebagai imbalan atas bantuan Handang Soekarno dalam menghindari pajak. Pengadilan menemukan Pak Handang bersalah atas penyuapan dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Tidak ada komentar