Anies Memerintahkan Jakpro Untuk Membangun Perumahan Umum, Pasar Ikan Di Pulau C, D, G


Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan telah menunjuk pengembang kota Jakarta PT Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga pulau buatan di Teluk Jakarta.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Gubernur No. 120/2018 yang baru-baru ini dikeluarkan.

Kami akan meminta Jakpro menyusun rencana untuk pulau dan menyerahkannya kepada pemerintah kota. Kemudian kami akan mengerjakannya, katanya di Jakarta Timur pada keterangan tertulis pada hari Sabtu, 24 November 2018.

Sebagaimana diatur dalam peraturan yang diperoleh, Jakpro akan mengelola pulau C, D dan G, yang telah dikembangkan oleh pengembang swasta. Pengembang akan memiliki hak untuk merencanakan Tanah Kontribusi, yang merupakan 5 persen dari lahan pulau yang dialokasikan untuk tujuan publik, terutama untuk masyarakat pesisir.

Pesanan untuk Jakpro berlaku selama 10 tahun dan dalam periode itu Jakpro harus membangun apartemen murah, pasar ikan, restoran makanan laut, fasilitas ibadah, kantor pemerintah, pelabuhan dan fasilitas umum lainnya.

Tidak jelas dalam peraturan apa yang akan menjadi nasib 95 persen sisanya dari pulau-pulau itu.

Anies Baswesan mengatakan dia tidak akan takut jika para pengembang menggugatnya atas keputusannya.

Orang bisa menuntut atas semua keputusan pemerintah, katanya.

Pak Anies melanjutkan dengan mengatakan bahwa Jakpro hanya ditugaskan untuk membuat rencana sejauh ini. Pemerintah kota akan berdiskusi dengan pengembang swasta begitu Jakpro selesai membuat rencana, katanya.

PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Grup, adalah pengembang dari pulau C dan D.

Islet G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Kencana Unggul Sukses, milik PT Agung Podomoro Land.

Ruang lingkup manajemen Jakpro, sebagaimana diatur dalam keputusan, sesuai dengan pedoman desain perkotaan, dan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam menyediakan infrastruktur, fasilitas dan utilitas.

Tidak ada komentar