Bertindak Untuk Membela Tauhid, Menteri Mengatakan Untuk Tunggu Keputusan Hukum


Menteri Agama Bapak Lukman Hakim Saifuddin mengimbau kepada semua masyarakat untuk bersabar dalam menunggu keputusan hukum mengenai pembakaran bendera bertuliskan Tauhid (keyakinan Islam) yang dilakukan oleh anggota sayap pemuda organisasi Islam terbesar negara itu, Banser NU di Garut, Jawa Barat. .

Mari kita serahkan pada proses hukum, kata Pak Lukman di sela-sela acara di Bantul, Yogyakarta, tanggal 2 hingga 3 November 2018.

Lukman Hakim Saifuddin berpendapat bahwa bendera hitam bukan bendera Tauhid, tetapi bendera yang memiliki kalimat keyakinan Islam di atasnya. Namun, beberapa kelompok menganggap itu sebagai bendera Tauhid dan itu memicu perdebatan di antara masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Lukman berbicara tentang pengibaran bendera hitam di beberapa daerah, seperti di halaman depan Dewan Legislatif Daerah (DPRD) Poso, Sulawesi Tengah, dan Sintuwu Maroso. Dia menganggap bendera itu milik organisasi yang dibubarkan Hizbut Tahrir Indonesia dan itu adalah tindakan menolak pemecatan HTI.

HTI sebagai organisasi komunitas dibubarkan oleh pemerintah. Dengan demikian, hingga saat ini, HTI dan tim hukumnya menantang keputusan melalui upaya hukum. Presiden Joko Widodo atau Pak Jokowi melalui Keputusan Pemerintah sebagai pengganti UU menyatakan pembubaran badan hukum HTI.

Pemerintah menganggap organisasi tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. HTI merusak ideologi negara dan menyangkal Pancasila sebagai perjanjian nasional. Tim hukumnya tidak dapat mengembangkan kasus karena telah dibubarkan, kata Bapak Lukman.

Namun demikian, anggota HTI, lanjut Pak Lukman, merupakan bagian integral dari bangsa. Mereka adalah saudara-saudara kita yang perlu kita pegang. Kita harus bersama-sama menjaga negara Indonesia dengan aman, katanya.

Tidak ada komentar