KPK Jadwalkan Pemeriksaan 12 Saksi Dan Sejumlah PNS Cirebon Terkait Dugaan Suap Oleh Bupati Sunjaya Purwadi
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 12 saksi terkait dugaan suap dalam kasus perdagangan posisi oleh Bupati Cirebon yang tidak aktif, Bapak Sunjaya Purwadi.
Ini dijadwalkan untuk memeriksa 12 saksi dalam kasus suap terkait transfer dan rotasi posisi di pemerintahan Cirebon, kata juru bicara KPK Bapak Febri Diansyah dalam pernyataan yang tertulis pada hari Senin, 5 November 2018.
Mereka adalah Andri Yuliandri, Kepala Subbagian Staf Seksi Umum, Avip Suhardian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rahmat Sutrisno, Sekretaris Daerah, Yayat Ruhyat, mantan Sekretaris Daerah, Jajat, staf PUPR, Nana Mulyana, Kepala Pariwisata, Suparman, Kepala Bimbingan Teknis PUPR.
KPK juga memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil Cirebon yaitu Adil Prayitno Sanija Wachyudi, Sri Darmanto dan Supadi. KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta, Robi.
Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik KPK juga telah menjadwalkan penyelidikan Sunjaya pada hari ini. Di persiapkan untuk tersangka Bapak Gatot Rachmanto, katanya.
KPK telah menetapkan Sunjaya Purwadi sebagai tersangka atas tuduhan menerima hadiah atau janji yang terkait dengan posisi perdagangan. Sunjaya Purwadi diduga menerima dana sebesar Rp 100 juta dari tersangka lain, yaitu Bapak Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Kantor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon melalui ajudan Bupati.
Pak Sunjaya juga diduga menerima biaya proyek sebesar Rp 6,4 miliar. Uang itu disita oleh KPK dari rekening yang dimiliki oleh Sunjaya Purwadi atas nama orang lain.

Post a Comment