KPK Mulai Memeriksa Boediono Dalam Penyelidikan Baru Kasus Bank Century
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan baru terhadap dugaan korupsi seputar bailout Bank Century 2008, badan anti-korupsi telah mengkonfirmasi.
Ini adalah penyelidikan baru terhadap kasus ini setelah keyakinan Budi Mulya," kata juru bicara KPK Bapak Febri Diansyah pada hari Kamis, 15 November 2018, mengacu pada tersangka pertama dan satu-satunya yang disebutkan dalam kasus ini.
Budi Mulya yang menjabat sebagai deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada masa itu, dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan bantuan keuangan jangka pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar untuk menjaga Bank Century tetap bertahan dan dengan mengklaim secara palsu bahwa bank menimbulkan ancaman sistemik terhadap industri keuangan negara, membuatnya memenuhi syarat untuk dana sebesar Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Meskipun berulang kali dia mengklaim selama persidangan bahwa itu adalah keputusan kolektif dari otoritas moneter di bawah mantan presiden Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), panel hakim tidak yakin dan menjatuhkan hukuman 10 tahun pada tahun 2014.
Febri Diansyah mengatakan bahwa pemrotes korupsi telah mempertanyakan 23 saksi untuk kasus baru ini.
Salah satu dari 23 saksi adalah mantan Wakil Presiden Bapak Boediono, yang menjabat sebagai Gubernur BI pada tahun 2008. Dia ditanyai oleh penyidik KPK selama empat jam pada hari Kamis, tetapi dirinya menolak untuk berbicara dengan wartawan setelah meninggalkan markas KPK.
Interogasi berlangsung hanya dua hari setelah pihak KPK mempertanyakan mantan Waikl gubernur BI Ibu Miranda Goeltom dan Bapak Wimboh Santoso yang terakhir saat ini menjabat sebagai ketua Otoritas Jasa Keuangan.
Post a Comment