Aceh Mencambuk Sekelompok Pria Dalam Kasus Perjudian Yang Di Larang Hukum Syariah
Sekelompok pria yang tertangkap judi secara terbuka dicambuk di Aceh, provinsi Muslim konservatif Indonesia pada hari Rabu, 12 Desember 2018 saat kerumunan penonton bersorak-sorai.
Setengah lusin orang ditangkap tahun ini di sebuah kafe internet untuk perjudian online adalah pelanggaran di bawah hukum Islam menghasilkan mereka antara tujuh dan 11 pukulan masing-masing dari rotan tebu.
Setidaknya satu dari laki-laki itu meringis kesakitan ketika seorang perwira syariah bertopeng melecut punggungnya di luar sebuah masjid di kabupaten Aceh Timur.
Lusinan orang di kerumunan mencemooh dan memanggil para pria untuk dicambuk lebih keras.
Mereka telah melanggar Qanun Jinayah (hukum Islam) dengan terlibat dalam perjudian, kata Muliana, kepala unit kejahatan umum di kantor kejaksaan setempat, kepada AFP.
Pencambukan publik adalah hukuman umum di Aceh untuk berbagai pelanggaran termasuk perjudian, minum alkohol, dan berhubungan seks gay atau hubungan di luar pernikahan.
Terletak di ujung utara pulau Sumatra, itu adalah satu-satunya provinsi di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia yang menerapkan hukum Islam.
Aceh mengadopsi syariah setelah diberikan otonomi khusus pada tahun 2001, sebuah upaya oleh pemerintah pusat untuk memadamkan pemberontakan separatis yang sudah berjalan lama.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengecam pencambukan publik sebagai tindakan kejam, dan Presiden Indonesia Joko Widodo telah menyerukannya untuk berakhir.
Tetapi praktek ini mendapat dukungan luas di antara penduduk Aceh yang kebanyakan Muslim, sekitar 98 persen dari lima juta penduduknya mempraktekkan Islam.
Awal tahun ini, Aceh mengatakan bahwa cambuk akan dilakukan di belakang dinding penjara di masa depan, tetapi beberapa pemerintah daerah terus mencambuk masyarakat.
Post a Comment