Idham Racik Cat Campur Obat Pusing Dibikin Ineks, Per Butir Dijual Rp 20 Ribu
Idham Racik Cat Campur Obat Pusing Dibikin Ineks, Per Butir Dijual Rp 20 Ribu
Hanya bermodal cat minyak dan obat sakit kepala serta campuran bekas air isapan sabu, Idham (36) berhasil memproduksi ineks yang nyaris menyerupai aslinya. Keuntungan yang didapat digunakan pelaku untuk membeli sabu.
Setelah enam bulan menjalankan bisnis itu, pelaku diringkus di rumahnya Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Senin (17/12). Petugas menemukan alat pembuat ineks, 351 butir ineks hasil buatannya, dan lima butir ineks asli.
Bisnis itu terungkap secara tak sengaja. Polisi awalnya menerima laporan warga yang menjadi korban pengancaman pembunuhan oleh seseorang di TKP. Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah Idham sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti pisau yang digunakan.
Petugas dibuat kaget karena menemukan alat hisap sabu dan alat-alat mencurigakan di rumah pelaku. Alat itu diyakini digunakan untuk meracik ineks. Pelaku pun langsung digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pria yang sehari-hari bekerja buruh lepas itu mengaku meracik ineks secara otodidak dan hanya iseng. Hasilnya, ineks buatannya nyaris menyerupai aslinya dan sudah memiliki langganan.
"Saya campur cat minyak untuk melukis, obat pusing sama air bekas menghisap sabu yang saya pakai, saya cetak menjadi pil. Sudah enam bulan ini saya membuatnya," ungkap tersangka Idham di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Rabu (19/12).
Agar tidak dicurigai, tersangka menjual ineks buatannya ke luar Palembang, tepatnya di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Per butir dihargai Rp 20 ribu, harga yang terbilang murah meriah.
"Cukuplah buat beli rokok sama sabu, lagi pula air bekas sabu yang saya gunakan bisa jadi bahan buat ineks," ujarnya.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Edi Rachmat mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti ineks berbagai warna yang merupakan hasil racikan tersangka. Ada juga bahan-bahan yang digunakan dan ineks mengandung amfetamin.
"Tersangka ternyata enam bulan ini memproduksi ineks di rumahnya, lalu dijual ke luar Palembang. Tersangka juga pemakai sabu," kata Edi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dipidana penjara minimal lima tahun karena melanggar Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini masih dikembangkan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam bisnis ini," pungkasnya.
Post a Comment