Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rp 60 M, Kejaksaan Tahan Bos PT ANC Trading Network
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rp 60 M, Kejaksaan Tahan Bos PT ANC Trading Network
Antonius Aris Saputra, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) senilai Rp 60 miliar akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Awalnya, ia diperiksa sebagai saksi. Namun, penyidik langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka dan lansung ditahan, setelah sempat diperiksa selama 7 jam oleh penyidik.
Upaya penahanan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Selasa (11/12), dan berakhir sekitar pukul 19.00 Wib.
Dengan mengenakan rompi merah khas tahanan Kejati Jatim, Antonius Presdir PT ANC Trading Network yang merupakan rekanan dari PT DPS, langsung digiring ke tahanan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Antonius ditahan karena penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal crane PT DPS tersebut.
"Setelah tiga kali pemanggilan, baru kali ini ia hadir. Apalagi ia berdomisili di Singapura. Penahanan ini agar mempermudah penyidikan," tukasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar atas proyek pengadaan kapal senilai Rp 100 miliar.
Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar.
Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas melebihi usia yang ditentukan.
Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah laut. Muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.
Post a Comment